Blog teknik multimedia web




Halal Haram Forex Trading Versi MUI FATWA MUI Tentang COMERCIO FOREX Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang Pasti ditanyakan olé comerciante setiap di Indonesia: 1. Apakah Forex Trading Haram? 2. Halal Apakah Forex Trading? 3. Apakah Forex Trading radio diperbolehkan Agama Islam? 4. Apakah itu SWAP? Mari Kita Bahas dengan artikel yang Pertama: Forex Dalam Hukum Islam بسم الله الرحمن الرحيم Dalam bukunya Prof. Dres. Masjfuk Zuhdi yang berjudul masail FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) hukum radio diperbolehkan islam. Perdagangan valuta asing Timbul karena adanya Perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar Negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan ALAT bayar yaitu uang yang negara-Masing Masing mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA uang antar negara. Perbandingan Nilai mata uang antar Negara terkumpul radio Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional dan terikat radio Suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara Nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang berbeda je de calificación. HUKUM ISLAM radio TRANSAKSI Valas 1. Ada IJAB-Qobul. - & Gt; Ada perjanjian Untuk memberi dan menerima Barang menyerahkan Penjual dan pembeli membayar Tunai. IJAB-Qobulnya lisan dengan dilakukan, tulisan dan Utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan Sehat berpikiran) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi yaitu jual-beli: Suci barangnya (Bukan najis) De Dapat dimanfaatkan De Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) olé pemiliknya sendiri atau kuasanya atas Izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan radio Agama. Jangan kamu membeli ikan radio de aire, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat Harus diterangkan sifatsifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka Sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: "Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia melihatnya tidak, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual hasil beli tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan juga sebagainya diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan Semua hasil tanaman yang Untuk terpendam dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: "Kesulitan itu menarik kemudahan." Juga Demikian beli jual barang-barang yang terbungkus telah / tertutup, seperti makanan kalengan, GLP, dan sebagainya, isinya etiqueta diberi asalkam yang menerangkan. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. teks Mengenai kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1.936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Spanyol, ringgit Malasia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi Perdagangan Internasional maka TIAP negara membutuhkan valuta asing Untuk ALAT bayar luar negeri yang de un radio de dunia Perdagangan disebut DEVISA. Misalnya eksportir Indonesia Akan memperoleh DEVISA dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan DEVISA Untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian Timbul Akan penawaran dan perminataan di valuta bursa asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya Masing-Masing (kurs adalah perbandingan Nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan Nilai Tukar setiap saat Bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara Masing-Masing. Kurs Pencatatan uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et. Al. Ekonomi dan Koperasi, Yakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI Tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan sharia Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Menimbang: a. Bahwa radio sejumlah Kegiatan Untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), Baik Antar mata uang sejenis maupun Antar mata uang berlainan jenis. segundo. Bahwa radio urf tijari (Tradisi Perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya radio pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk acostado. do. Bahwa agar Kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang Perlu menetapkan tentang fatwa al-Sharf Untuk Pedoman dijadikan. Mengingat: 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275: Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba 2. Hadis nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Judri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas Dasar kerelaan (antara Kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih olé. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat musulmán, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Mayah, teks dengan musulmana dari Ubadah bin Shamit, Nabi vio bersabda: (Juallah) emas dengan emas, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, syair dengan syair, kurma kurma dengan, dan dengan Garam Garam (denga syarat Harus) sama dan sejenis Tunai secara Serta. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara Tunai .. 4. Hadis Nabi Riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Jattab, Nabi vio bersabda: (Jual-beli) emas dengan Perak adalah riba kecuali (dilakukan) Tunai secara. 5. Hadis Nabi Riwayat musulmana dari Abu Said al-Judri, Nabi vio bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang mentido; janganlah menjual Perak dengan Perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian lain yang; dan janganlah menjual emas dan Perak tersebut yang tidak Tunai dengan yang Tunai. 6. Hadis Nabi Riwayat musulmana dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Profeta vio melarang menjual Perak dengan emas secara piutang (Tunai tidak). 7. Hadis Nabi Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian de Dapat dilakukan di antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang atau halal menghalalkan yang haram; dan Muslimin kaum dengan terikat syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama Sepakat (iyma) bahwa akad al-sharf dengan disyariatkan syarat-syarat tertentu Memperhatikan: 1. Surat dari pimpinah Unidad Usaha sharia Banco BNI no. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan sharia Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN: Dewan sharia Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA uang (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Clasificación no spekulasi Untuk (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau Untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan secara Tunai (al-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan Nilai Tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara Tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing Untuk penyerahan pada saat UIT (over the counter) atau penyelesaiannya palideciendo lambat radio jangka Waktu dua hari. Hukumnya boleh adalah, karena dianggap Tunai, sedangkan Waktu dua hari dianggap sebagai prosas penyelesaian yang tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi ADELANTE, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan saat pada sekarang dan diberlakukan Untuk Waktu yang Akan datang, antara 2 × 24 mermelada sampai satu dengan Año. Hukumnya haram adalah, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada Waktu penyerahan tersebut Aún tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan radio bentuk acuerdo Untuk adelante kebutuhan yang tidak de Dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga punto yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan Valas yang dengan sama harga adelante. Hukumnya haram, karena mengandung Unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPCIÓN yaitu Kontrak Untuk memperoleh hak radio rangka membeli atau hak Untuk menjual yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah unidad valuta pada asing harga dan jangka Waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung Unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari Ternyata terdapat kekeliruan, diubah Akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Di Ditetapkan. Jacarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M DEWAN syariah NASIONAL Majelis ULAMA INDONESIA